Profil
Nama :
Koperasi Pasar Kranggan
Alamat :
Didirikan : 12 September 1987
Jenis koperasi : Koperasi Simpan Pinjam ( KSP )
Aset Koperasi : 26 M
No Telp :
Dari
dan untuk anggota, sehingga maju atau mundurnya koperasi juga sangat ditentukan
oleh peranserta anggotanya
Memberdayakan koperasi dan pengusaha kecil sebagian
pelaku ekonomi yg di arahkan untuk menciptakan struktur ekonomi yang
kuat,maju,tangguh,dan mandiri di wilayah jatisampurna
-
Memperkokoh gerakan ekonomi rakyat agar dapat mempercepat proses kesejahteraan
rakyat. Mitra usaha yang menguntungkan menuju anggota sejatera
Pengurus
Ketua
Umum : Anim Imamuddin, S.E.,
MM.
Sekertaris : H. Niman Bakri
Bendahara : M. Masna, S.E
Pengawas
Ketua : Mursyid ZA.
Sekretaris : M. Bambang Saryono, M.Pd.
Anggota : Umar Anshori
Penasehat
Ketua : Dusun Adul
Anggota : H. Mansur Arian
Anggota : H. Nian K.
Awal
mula ada nya Koperasi Kranggan semata karena memang ingin membantu perekonomian masyarakat
terutama para pedagang yang berada pasar kranggan, dan masyarakat sekitar yang
memang mempunyai perekonomian kelas bawah maupun menengah, koprasi ini merupakan
koprasi simpan pinjam. Koperasi ini juga memberdayakan agar
mampu mengembangkan dirinya sendiri menjadi koperasi yang maju, mandiri,
berkembang dan bermanfaat bagi masyarkat sekitar dan para anggotanya.
untuk
membantu usaha kecil dalam mengembangkan usahanya , sehingga dengan adanya koperasi
ini di harapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih mengembangkan usahanya .
koprasi ini berfungsi sebagai temat menyimpan dan meminjam uang bagi para
pedagang atau masyarakat yang ingin mendapatkan modal , dengan menjadi
anggota di koprasi ini otomatis bisa melakukan penyimpanan atau pun peminjaman
uang di koprasi ini , untuk menjadi anggota pun ada syaratnya , yaitu dengan
mengaktifkan simpanan , pinjaman yang di berikan.
-
Pedagang Pasar Kranggan Aktif
-
Memiliki Kios /SPT/Rumah tinggal atas nama sendiri
-
Berdomisili tetap min 2 tahun
-
Memiliki KTP Kec Jati Sampurna dan sekitarnya
-
Anggota Masyarakat yang memiliki pendapatan tetap
-
Warga Negara RI yang telah berumur 17 tahun
-
Percobaan anggota dilayani kurang lebih 6 bulan
-
Telah menjadi Nasabah Tabungan Cempaka dan Nasabah peminjam sebayak 3 kali
serta dinyatakan benar.